get app
inews
Aa Text
Read Next : Kericuhan di Jalan Ahmad Yani Sorong Reda, Polisi Siaga di Lokasi

Lindungi Masyarakat, Bibit Tananam Impor Tak Berizin dan Bersertifikat Dimusnahkan di Sorong

Kamis, 31 Desember 2020 - 15:16:00 WIT
Lindungi Masyarakat, Bibit Tananam Impor Tak Berizin dan Bersertifikat Dimusnahkan di Sorong
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong I Wayan Kertanegara bersama tim memusnahkan benih impor tanpa izin, Rabu (30/12/2020). (Foto: Antara)

SORONG, iNews.id – Media pembawa organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) berupa benih yang masuk dari luar negeri tanpa izin dimusnahkan oleh petugas kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, Provinsi Papua Barat. Barang-barang iri berasal dari empat negara.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, I Wayan Kertanegara mengatakan, barang yang dimusnahkan yakni benih sayur dan bunga mawar asal Malaysia. Selain itu ada benih tanaman hias asal China, kacang pistachio asal New Zealand, bibit philodendron dan benih aglaonema asal Kepulauan Salomon.

“Benih berasal dari empat negara tersebut masuk Kota Sorong melalui jasa pengiriman Kantor Pos selama periode Desember 2020,” katanya, Rabu (30/12/2020).

Wayan Kertanegara mengatakan, benih impor tersebut masuk Sorong tanpa disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan atau Phytosanitary Certificate. Selain itu juga tidak disertai dengan Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan) serta tidak ada pemiliknya.

Pihaknya tidak mengetahui pasti kondisi benih-benih impor tersebut. Apakah bebas penyakit atau tidak karena berasal dari luar negeri. Maka dari itu, barang-barang tersebut dimusnahkan agar tidak menjangkiti tanaman-tanaman yang sama di wilayah Sorong.

"Benih tersebut dari luar negeri dan kita tidak mengetahui penyakit-penyakit tumbuhan yang ada di sana. Apalagi benih ini tidak ada pemiliknya sehingga dimusnahkan agar tidak membahayakan masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan, pemusnahan benih impor ini salah satu tugas dan tanggung jawab Kantor Stasiun Karantina Pertanian. Tujuannya guna melindungi masyarakat setempat dari penyakit yang masuk melalui media pembawa tersebut.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut