Marthinus DPO Korupsi di Teluk Bintuni Ditangkap Kejati Papua Barat di Makassar

JAKARTA, iNews.id - Marthinus Senopadang buronan kasus korupsi ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin mengatakan, Marthinus Senopadang ditangkap di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (4/10/2024) pukul 19.58 WITA. Dia telah dipidana dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta.
"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibantu Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Sebagai informasi, Pada 2018, Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni mendapat alokasi dana dari tugas pembantuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar Rp6 miliar untuk pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.
Terpidana Marthinus Senopadang selaku kontraktor pelaksana PT Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni dalam pekerjaan tersebut anggaran telah cair 100 persen.
Editor: Donald Karouw