Marthinus DPO Korupsi di Teluk Bintuni Ditangkap Kejati Papua Barat di Makassar
Senin, 07 Oktober 2024 - 15:40:00 WIT
"Hasil penyidikan volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan oembangunan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000," katanya.
Diketahui, Marthinus Senopadang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Editor: Donald Karouw