Mayor Inf (Purn) Isak Sattu Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai
“Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dilaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti,” ujar Sumedana.
Sumedana mengatakan, Tim Penuntut Umum yakin Pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.
“Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum,” kata Sumedana.
Editor: Donald Karouw