Oknum Pejabat di Jayapura Aniaya Bawahan hingga Babak Belur Ditetapkan Tersangka
Selasa, 11 Juli 2023 - 10:47:00 WIT
Dia menambahkan saat ini pihaknya masih normatif terkait dengan pengaduan atau laporan dari korban. Jika nantinya memang ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka ruang itu tetap ada.
“Namun kami meminta kepastian dan juga waktu, karena kita dikejar dengan waktu penahanan dan waktu yang harus kita laporkan dimulainya penyidikan kepada pihak Kejaksaan," katanya.
Atas perbuatan penganiayaan tersebut, tersangka OM (47) diancam Pasal 351 KUHP Ayat 1, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Nani Suherni