JAKARTA, iNews.id - Menyelundupkan, termasuk memiliki senjata api secara ilegal ke wilayah Indonesia dapat diancam hukuman mati. Termasuk bagi pemasok senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
"Berlaku undang-undang secara profesional dan penyelundupan termasuk kepemilikan senjata api bisa kena ancaman hukuman mati," ujar Tito.
Mantan Kapolda Papua ini menilai, jika ada oknum yang memberikan dan menjual senjata api kepada KKB di Papua harus diberikan hukuman berat.
Editor : Kurnia Illahi
Follow Berita iNewsPapua di Google News