Pemkab Kaimana Kembali Rekrut Ribuan Pegawai Kontrak, Masa Kerja hingga Oktober 2023
Jumat, 24 Februari 2023 - 21:11:00 WIT

Menurutnya, penghapusan tenaga kontrak dan honorer daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Penghapusan Tenaga Honorer selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 28 November 2023.
Dia menyampaikan, Pemkab Kaimana telah menerbitkan surat Nomor 800/21/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang pemetaan dan penataan pegawai.
Perekrutan kembali tenaga honorer, hanya dilakukan bagi yang memenuhi spesifikasi keahlian dari jabatan tersebut, dengan masa kerja hingga 31 Oktober 2023. Terhitung mulai 28 November 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri atas PNS dan PPPK.
Editor: Kurnia Illahi