Pemuda di Jayapura Bakar Rumah Tante, Mengaku Sakit Hati gegara Persoalan Mobil
Rabu, 30 Maret 2022 - 20:24:00 WIT
“Pelaku mengaku membakar rumah tantenya lantaran sakit hati. Sebab korban mengambil mobilnya yang digunakan tersangka untuk mencari uang,” katanya.
Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Dia kini telah ditahan sambil menunggu persidangan.
Editor: Donald Karouw