Pemuda Wamena Ditangkap Usai Ambil Paket Narkotika Sabu Kiriman dari Jatim
"Ipang tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkoba jenis Sabu yang dikirimnya dari Jawa Timur oleh seorang kenalannya di sana. Rencananya, Sabu tersebut akan diedarkan di Wamena olehnya," ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam penangkapan itu diamankan barang bukti berupa satu paket berwarna abu-abu dilakban berwarna hitam berisikan dua paket plastik berisi sabu, dua bungkus rokok, dua alumunium foil, satu plastik bening ukuran sedang dililit lakban warna cokelat dan hitam.
Kemudian, kata dia satu kertas warna putih, dua lembar tisu bekas, dan handphone (HP) merek Oppo berwarna hitam, kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum atas perbuatannya.
“Ipang dapat dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap Ipang sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi