Penunjukan Plh Gubernur Papua, Jubir Lukas Enembe Sebut Ada Maladministrasi

JAYAPURA, iNews.id – Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut ada indikasi maladministrasi dalam penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur.
Luka Enembe juga menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah tanggal 24 Juni 2021 tentang penunjukan Plh tersebut.
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, Jumat, mengatakan pihaknya juga melihat adanya indikasi maladministrasi yang terjadi, pasalnya penunjukan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar.
"Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua, namun praktik kemarin memperlihatkan bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada Lukas Enembe diacuhkan dan tidak digunakan," katanya, Jumat (25/6/2021).
Menurut Rifai Darus, berdasarkan hal tersebut, maka dalam waktu dekat Gubernur Papua Lukas Enembe akan melaporkan dugaan maladministrasi ini kepada Presiden Republik Indonesia, dan juga akan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat Papua.
"Sehubungan dengan itu, masyarakat Papua diminta untuk tetap bijak dalam menerima dan menyaring segala bentuk informasi yang keliru berkaitan dengan Gubernur Lukas Enembe," ujarnya.
Dia menjelaskan, Gubernur Papua meminta agar rakyat Papua tidak terprovokasi atas isu apa pun, dan mengajak untuk menjaga keamanan Tanah Papua ini bersama-sama.
"Dan mari hindari segala aktivitas yang bersifat destruktif dan inkonstitusional, Papua adalah tanah yang penuh damai, sebab kasih menyertai semua," katanya.
Dia menambahkan, kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe semakin membaik, dan berterima kasih kepada rakyat Papua atas segala doa dan dukungan yang tidak hentinya diberikan hingga kini.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan beredarnya surat penunjukan Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan mengatakan surat tersebut berlaku sampai diterbitkannya surat baru.
Editor: Kastolani Marzuki