get app
inews
Aa Text
Read Next : KDRT, Anggota Polres Situbondo Bripda DH Dipecat

Perwira Polda Papua Dipecat Jadi Anggota Polri, Lakukan Pelanggaran Berat

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:26:00 WIT
Perwira Polda Papua Dipecat Jadi Anggota Polri, Lakukan Pelanggaran Berat
Wakapolda Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat saat pimpin upacara PTDH perwira Polri berinisial AKP R. (Foto: Humas Polda Papua)

Lebih lanjut, Wakapolda mengatakan tetap laksanakan tugas sebaik mungkin, biarlah masyarakat yang menilai kinerja Polri. Jangan hanya mau bekerja saat ada pimpinan, namun selalu bekerja dengan hati tulus, baik ada pimpinan maupun tidak ada pimpinan.

“Bapak Presiden telah menyampaikan institusi Polri itu ibarat sapu lidi yang mana masing-masing lidi harus bersih. Masing-masing lidi harus lurus, masing-masing lidi harus kuat. Harus diikat dengan semangat persatuan dan kesatuan,” katanya.

AKP R dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik Kepolisian. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas orang tidak dikenal (OTK) dan satu anggota polisi atas nama Diego Rumaropen meninggal dunia.

Kegiatan tersebut dihadiri Irwasda Polda Papua Kombes Pol Alfred Papare, PJU Polda Papua dan seluruh personel Polda Papua.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut