Pimpinan DPRD se-Papua Barat Temui Mahfud MD Sampaikan Aspirasi Soal Otsus

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan DPRD se-Provinsi Papua Barat menemui Menko Polhukam Mahfud MD. Pertemuan itu untuk menyerahkan rekomendasi dan aspirasi terkait revisi terbatas Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus di tanah Papua.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat yang terdiri dari 12 kabupaten dan 1 kota, telah merekomendasikan 12 poin penting dan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Menko Polhukam, untuk memboboti revisi terbatas undang-undang Otsus nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus di tanah Papua," ujar Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solossa, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Dia mengatakan, pimpinan DPRD se-Papua Barat yang berjumlah 13 orang ini dengan tegas mendukung keberlangsungan Otsus. Selain itu juga meminta penguatan atau evaluasi terbatas tentang pasal-pasal yang selama ini belum terimplementasi dalam undang-undang Otsus. Menurutnya beberapa pasal telah diperlemah oleh undang-undang sektor lainnya.
"Untuk mengakomodasi undang-undang Otsus yang akomodatif dan komprehensif maka harus dibuka ruang terbuka yang diinisiasi pemerintah (pusat) untuk melibatkan pemerintah Provinsi Papua dan papua Barat dan juga melibatkan kabupaten/kota untuk kita memberikan saran masukan tentang implementasi Otsus selama 20 tahun ini yang belum dilaksanakan, jadi ada forum dialog," katanya.
Editor: Reza Yunanto