PN Jayapura Dikepung Pendemo, Minta agar Plt Bupati Mimika Segera Ditahan
JAYAPURA, iNews.id - Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua AntiKorupsi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih demo di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Rabu (26/4/2023). Mereka meminta agar Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang menjadi terdakwa kasus korupsi ditahan.
Pantauan di lokasi, ratusan pendemo tampak mengepung halaman Kantor PN Jayapura sembari berorasi. Mereka juga membentangkan spanduk berisi tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika.
Salah satu perwakilan aksi massa Muru Wenda mengatakan, mereka menggelar demo dengan tuntutan agar segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob. Sebab yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, segera keluarkan penetapan penahanan. Ini sudah jadi terdakwa kenapa belum ditahan," ujar Wenda, Rabu (26/4/2023).
Menurutnya, jika Pengadilan urung juga mengeluarkan surat penahanan, seolah penengakan hukum terjadi tebang pilih atau tidak adanya asas keadilan.
"Tindakan tersebut sudah terlihat melecehkan sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Segera tangkap dan tahan," katanya.
Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan (Koorlap) Demonstrasi Alfred Pabika menegaskan, kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ibarat berjalan di atas karpet merah. Menurutnya, hal ini dilihat dari penegakan hukum tipikor terhadap orang Papua yang langsung dilakukan penahanan, sementara nonPapua tidak.
"Kami heran, masa pejabat Papua lainnya jika tersangkut kasus korupsi langsung ditahan, sementara Plt Bupati Mimika ibarat diberikan karpet merah," ucapnya.
Mereka meminta dengan tegas agar Pengadilan Negeri Jayapura segera mengeluarkan surat penahanan terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Editor: Donald Karouw