Polda Papua Tetapkan 2 ASN Tersangka Korupsi Dana Hibah di Mappi Rp25,8 Miliar
JAYAPURA, iNews.id - Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Mappi senilai Rp25,8 miliar. Kedua ASN, yaitu TT (57) menjabat sebagai PLT Asisten II Pemda Boven Digoel dan LS (50) yang menjabat Kasie SDMK Dinkes Kabupaten Mappi.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu mengatakan, kasus tersebut berawal saat dilakukannya kerja sama antara Pemda Mappi dengan Yayasan Yaleka Maro yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan anak dan ibu-ibu.
"Tercatat 25 orang saksi sudah dimintai keterangannya dan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah," ujar Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis (11/8/2022).
Dia menuturkan, dana sebesar Rp25,8 miliar itu dialokasikan dari tahun 2014 hingga 2017 dan dari hasil pemeriksaan terungkap uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 8.509.708.120.
Besarnya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu, kata dia berasal dari tersangka TT Rp 1.161.882.500,- dan LS Rp7.347.825.620.
Dari tersangka LS, penyidik menyita tanah dan bangunan sebanyak tiga unit yakni berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 dan satu unit mobil jenis Innova di Mappi sedangkan dari TT berupa tanah dengan luas tanah 2.076,79 meter persegi yang beralamat di Jalan Trans Papua Wasur Kabupaten Merauke. Menurutnya, keduanya tidak ditahan karena kooperatif.
Editor: Kurnia Illahi