Polisi Sita Barang Bukti Penganiayaan Maut Wanita di Biak, Pisau Mirip Sangkur
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan menyampaikan, pelaku sempat melarikan diri ke arah Manokwari, namun berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dia juga menegaskan, pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lokasi kejadian agar barang bukti tidak rusak. “Kami berterima kasih kepada warga yang turut membantu dengan melapor dan menjaga TKP agar tidak rusak. Ini sangat penting, karena TKP yang rusak dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Pelaku OR kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum terhadap pelaku.
Editor: Kurnia Illahi