get app
inews
Aa Text
Read Next : Jurus Kapolri Tangani Keamanan Papua, Minta 2 Hal Ini ke Brimob Hadapi KKB

Polisi Sita Barang Bukti Penganiayaan Maut Wanita di Biak, Pisau Mirip Sangkur

Jumat, 14 November 2025 - 12:39:00 WIT
Polisi Sita Barang Bukti Penganiayaan Maut Wanita di Biak, Pisau Mirip Sangkur
Satreskrim Polres Biak Numfor mengungkap kasus penganiayaan hingga tewas terhadap wanita bernama Sabtine Leunardo L.B.   (Foto: Polda Papua).

Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan menyampaikan, pelaku sempat melarikan diri ke arah Manokwari, namun berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. 

Dia juga menegaskan, pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lokasi kejadian agar barang bukti tidak rusak. “Kami berterima kasih kepada warga yang turut membantu dengan melapor dan menjaga TKP agar tidak rusak. Ini sangat penting, karena TKP yang rusak dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Pelaku OR kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum terhadap pelaku.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut