Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jayapura, Sita Ganja 1 Kg Lebih
Rabu, 25 Mei 2022 - 15:52:00 WIT
Kemudian kasus kedua, Satnarkoba Polres Jayapura menangkap SR (34) di Kompleks BTN Puskopad Doyo baru. Dia diamankan beserta barang bukti 60 paket ganja kering dengan berat 102 gram yang dibungkus paket kecil siap edar.
Pelaku ditangkap usai bertransaksi di belakang Lapangan Trikora Abepura dengan seorang lainnya masih dalam pengembangan.
“Total barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 1,1 kg. Mereka mengakui ganja ini dari Waris, Kabupaten Kerom," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku YA (25) dan SR (34) saat ini telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800.000.000. .
Editor: Donald Karouw