Polisi Tangkap 2 Perempuan Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur
FAKFAK, iNews.id - Polisi menangkap dua perempuan yang diduga pelaku perdagangan anak di Kabupaten Fakafak, Papua Barat. Mereka mempekerjakan korban sebagai pelayanan kafe dan menemani tamu yang merupakan pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu Handam Samudro, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dua tersangka masing-masing berinisial TS dan M alias L. Sementara korbannya seorang perempuan berinisial IGH (17).
"Kasus ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa Kafe Barcelona mempekerjakan anak di bawah umur, sehingga kami bergerak cepat menemui korban," kata Iptu Handam di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Senin (2/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus ini terjadi pada Mei 2021. Awalnya tersangka TS menemui korban IGH dan saksi Z di Kota Ambon. Saat itu dia membujuk korban agar mau bekerja di Kabupaten Fakfak.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal