Satgas Korpasgat Gagalkan Penyelundupan Amunisi dan Cenderawasih Diawetkan di Bandara Wamena
Jumat, 12 Desember 2025 - 12:47:00 WIT
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/Kum.1/12/2018, burung cenderawasih merupakan satwa dilindungi. Pelarangan peredaran juga diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Aparat gabungan menegaskan pengungkapan amunisi dan cenderawasih Bandara Wamena ini menjadi peringatan penting. Pengawasan ketat di bandara terus diperkuat demi keselamatan penerbangan dan perlindungan satwa endemik Papua.
Editor: Donald Karouw