Soal Tugas, Pangdam Kasuari Ingatkan Perwira Kodam: Kalau Tidak Mampu Diganti
Selasa, 08 Juni 2021 - 18:46:00 WIT
"Kodam ini adalah pusatnya. Untuk itu, para prajurit yang berdinas di sini harus menjadi contoh, teladan. Tidak boleh ada satu pun yang salah terkait dengan penerapan P5,” kata Pangdam.
Dia menjelaskan, P5 merupakan lima ketentuan dasar yang wajib dipenuhi oleh prajurit selama menjalani tugas dinasnya. Lima aturan itu, yaitu peraturan penghormatan militer (PPM), peraturan baris-berbaris (PBB), peraturan disiplin tentara (PDT), peraturan dinas garnisun (PDG), dan peraturan urusan dinas dalam (PUDD).
Dalam kesempatan yang sama, Pangdam tidak hanya mengevaluasi kerja para prajurit secara umum, tetapi juga memberi penilaian kepada para perwira dan komandan di Kodam XVIII/Kasuari.
Editor: Kastolani Marzuki