5 Suku Unik di Papua, Masih Pegang Teguh Adat Istiadat Nenek Moyang
2. Suku Dani
Suku Dani merupakan sekelompok suku yang mendiami wilayah Lembah Baliem di Pegunungan Tengah, Papua Pegunungan. Pemukiman mereka terletak di antara pegunungan Elsberg dan Grasberg yang mengandung deposit emas, perak dan tembaga.
Suku Dani terkenal selama ratusan tahun sebagai petani yang terampil. Mereka telah menguasai seni menggunakan kapak batu, pisau yang terbuat dari tulang binatang, bambu dan tombak yang terbuat dari kayu dengan dipahat sangat kuat dan berat.
Suku Dani menanam, memanen dan memasarkan sayuran. Dari segi pakaian, banyak tamu yang memakai 'koteka' (menutupi aurat laki-laki) dan para wanita memakai pakaian berasal dari rumput/serat dan tinggal di honai-honai (gubuk yang beratapkan jerami/ilalang).

3. Suku Korowai

Suku ini diidentifikasi sekitar 30-35 tahun yang lalu. Suku Korowai sebelumnya menduduki pedalaman Papua dan tidak berkomunikasi dengan dunia luar. Mereka tinggal sekitar 150 km dari Laut Arafura. Suku ini bertahan hidup dengan berburu berbagai macam binatang di hutan.
Masyarakat Korowai memiliki beberapa adat dan tradisi yang unik, salah satunya membangun rumah pohon. Tak hanya rumah pohon yang didirikan beberapa meter dari permukaan tanah, tetapi suku ini juga membangun rumah setinggi puluhan meter di atas pohon.
Korowai sering disebut manusia pohon karena hidup di atas pohon. Ada beberapa alasan mengapa mereka melakukan ini untuk melindungi diri dari serangan satwa liar dan bahaya banjir.
Salah satu tradisi unik lainnya yang sedikit menakutkan adalah suku Korowai dikabarkan kanibal. Hal ini membangkitkan minat seluruh dunia pada suku tersebut, tetapi pada saat yang sama takut untuk berkunjung.
Ternyata, hasil penyelidikan lebih lanjut oleh beberapa sukarelawan mengungkapkan suku tersebut tidak memakan daging manusia sebagai bagian dari makanan sehari-hari mereka. Lebih khusus lagi, suku Korowai melakukan ritual kanibalisme yang menentang aturan. Misalnya seorang dukun atau biasa disebut khuakhua.
Dapat disimpulkan kanibalisme ini sebenarnya merupakan bagian dari hukum adat Korowai terhadap seseorang yang terbukti melakukan suatu perbuatan yang dilarang atau telah dihukum karena melakukan suatu kejahatan.
Editor: Donald Karouw