get app
inews
Aa Text
Read Next : Bentrok Warga Pecah di Kwamki Narama Mimika, 9 Orang Luka Kena Panah dan Batu

Tarif Baru PCR bagi Pelaku Perjalanan Mulai Berlaku Hari Ini di Mimika

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:30:00 WIT
Tarif Baru PCR bagi Pelaku Perjalanan Mulai Berlaku Hari Ini di Mimika
Para petugas lapangan yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Mimika mengikuti rapid test. (Foto: Antara)

TIMIKA, iNews.id - Tarif baru pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan sebesar Rp525.000 mulai berlaku hari ini, Rabu (18/8/2021) di Kabupaten Mimika, Papua. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No HK.02.02/I/2845/2021.

"Tarif baru tes PCR bagi pelaku perjalanan diberlakukan mulai hari ini," kata Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasulu, di Kota Timika, Papua, Rabu (18/8/2021).

Sebelumnya tarif pemeriksaan PCR bagi para pelaku perjalanan sebesar Rp900.000 sesuai surat edaran sebelumnya dari Kemenkes. Sementara untuk pasien Covid-19 tidak dipungut biaya sama sekali.

"Dari dulu untuk pasien tetap gratis sampai sekarang," ujar Antonius.

Menurut dia, komponen yang memicu mahalnya biaya pemeriksaan PCR yaitu harga reagen, untuk ukuran satu kit seharga Rp70 juta. Satu kit itu untuk satu kali running sebanyak 96 sampel.

"Itu sudah dengan dua kontrol," ujar dia.

Harga pemeriksaan PCR pelaku perjalanan senilai Rp900.000 yang berlaku selama ini sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sebab sekali pemeriksaan sewajarnya memakan biaya hingga Rp1,4 juta.

"Kami menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu kali pemeriksaan PCR mulai dari reagen, bahan habis pakai, tenaga medis, listrik dan lain-lain kalau di Timika mencapai Rp1,3 juta sampai Rp1,4 juta," ujar Antonius.

Dengan biaya PCR pelaku perjalanan ditetapkan Rp900 ribu selama ini, katanya, berarti ada biaya yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Apalagi dengan diturunkan hingga Rp525.000 sekarang ini.

"Berarti subsidi dari pemerintah akan lebih besar lagi. Kami belum tahu ke depan subsidinya apakah dalam bentuk reagen atau seperti apa, kami belum mendapatkan arahan lebih lanjut," kata dia.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut