Jubir KNPB Ones Suhuniap saat periksa petugas Polresta Jayapura Kota. (Foto: iNews/Omega Batkorumbawa)

Urbinas mengakui, penyidik masih mendalami sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2019 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia mengatakan tidak diizinkannya aksi demo karena suratnya tidak menjelaskan secara rinci sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tidak adanya penanggung jawab.

"Karena itulah aparat keamanan TNI-Polri membubarkan mereka di beberapa titik tempat berkumpulnya pendemo," kata Urbinas.

Menurutnya, situasi kamtibmas di Kota Jayapura sudah kondusif dan aktivitas masyarakat normal. Sementara identitas tujuh orang yang diamankan yakni Jefri Wenda (22), Omikzon Balingga, Ones Suhuniap (34 ), Iman Kogoya (25), Abi Douw (27), Maxi Mangga (38) dan Neli Itlay (38).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network