Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab. (Foto: Antara)

TIMIKA, iNews.id - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) masih terus melancarkan serangkaian aksi kekerasan dan teror di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Bahkan, KKB telah melakukan sedikitnya 23 kali teror penembakan dan kasus-kasus kekerasan lainnya sepanjang 2020.

Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, salah satu aksi KKB tersebut menembaki rombongan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Jumat (9/10/2020). Banyaknya aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB di wilayah Intan Jaya itu menunjukan KKB paling banyak melakukan pelanggaran terhadap hak azasi manusia (HAM).

"Selama ini orang selalu menyalahkan aparat melakukan pelanggaran HAM, HAM yang mana. Justru merekalah yang melanggar HAM jauh lebih parah. Tukang ojek dibantai, pedagang dibunuh, petugas kemanusiaan yang urus Covid-19 dibantai, belum termasuk anggota TNI dan Polri yang dibunuh," kata Irjen Paulus di Timika, Sabtu (10/10/2020).

Berdasarkan laporan intelijen, sejak Oktober 2019 sejumlah kelompok KKB mulai bergeser dari wilayah timur Intan Jaya seperti dari Puncak Ilaga, Puncak Jaya, Tolikara, dan dari Lanny Jaya ke wilayah sekitar Sugapa. Bahkan, sebagian dari kelompok itu sempat memasuki wilayah Tembagapura Mimika, pada bulan Februari 2020.

Menurut Kapolda Papua, KKB bergabung memasuki wilayah itu untuk menyiapkan logistik yang akan mereka siapkan untuk bertempur di wilayah Tembagapura dan mereka nyatakan sebagai medan perang. KKB juga terus mencari amunisi dan senjata api yang mereka rampas dari anggota Kepolisian.

"Kejadian penyerangan Koramil Persiapan Hitadipa beberapa waktu lalu ada kaitannya dengan kepentingan untuk merampas senjata api dan amunisi," kata Kapolda.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network