"Dengan membawa senjata tajam, ada hukum yang dilanggar," katanya.
Menurutnya, imbauan dan edukasi ini akan berlangsung selama tiga atau empat bulan. Setelah itu, baru akan ada penindakan.
"Saat ini sifatnya masih edukasi. Kalau masih melakukan hal yang sama, proses hukum tentunya berjalan,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
kapolda papua Irjen Pol Mathius Fakhiri senjata tajam kebiasaan panah Parang wamena Kabupaten Jayawijaya
Artikel Terkait