Kejati Papua mengusut kasus pengadaan pesawat terbang jenis Cessna Grand Caravan C 208 EX dan Helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. (Foto: Edy Siswanto).

JAYAPURA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan C 208 EX dan Helikopter Airbus H-125 Tahun Annggara 2015-2022. Pesawat tersebut milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, dua pesawat yang dipesan Pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan tersebut untuk melayani masyarakat setempat dianggarkan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.

"Kejati Papua saat ini menangani satu perkara atas laporan masyarakat terkait pengadaan operasional pesawat terbang jenis Cessna Grand Caravan C 208 EX dan Helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika," ujar Kondomo di Papua, Jumat (26/8/2022).

Dia menjelaskan, pengadaan pesawat itu bersumber dari APBD murni senilai Rp79 miliar lebih dan dianggarkan kembali pada APBD perubahan Rp85 miliar lebih.

"Lalu Kadis Perhubungan Kabupaten Mimika melakukan kontrak kerja sama dengan Asian One Air tentang pengadaan dan operasional pesawat dengan nilai kontrak awal adalah Rp79 miliar lebih, lalu dilakukan penambahan pada 14 September 2015 senilai Rp6 miliar lebih. Sehingga nilai kontrak menjadi Rp85,7 miliar," ucapnya.

Menurutnya, harga pesawat Grand Caravan Rp34 miliar. Sedangkan, harga Hellikopter Rp43,8 miliar lebih. Ditambah mobilitas pesawat, pengadaan dan pemasangan AP, STOL, biaya pra operasi, total mencapai Rp85,7 miliar lebih. 

Dia mengungkapkan, pembayaran dilakukan tiga tahap, yakni uang muka sebesar 20 Persen, lalu termin pertama 70 persen dan termin kedua 30 Persen.

"Atas penyidikan awal diduga terjadi penyimpangan, yakni pembelian Helikopter Airbus H125 menggunakan izin impor sementara, sehingga membuat status helikopter ini masih belum jelas karena membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun sekali," ucapnya

Tujuan utama pembelian pesawat, lanjut dia untuk melayani masyarakat Mimika belum sepenuhnya terpenuhi. Pengadaan ini dinilai membebani Pemkab Mimika untuk menyediakan spare part, suku cadang dan pembayaran asuransi. 

Dia mengatakan, ada operasional yang belum dibayar pihak PT. Asian One Air sebesar Rp21,8 miliar kepada pemerintah Kabupaten Mimika.

"Kejaksaan Tinggi meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi sudah melakukan penyelidikan dibantu Kejaksaan Negeri Mimika dalam permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen," katanya.

Dalam kasus ini, Kejati Papua akan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam pengadaan pesawat tersebut. "Kita akan mulai pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan pihak PT. Asian One Air, agar kasus ini terang benderang," katanya. 


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network