"Artinya, hak-hak para tersangka terpenuhi dan tidak ada penyiksaan ataupun kekerasan lainnya dalam menjalani proses hukum," katanya.
Selain itu, pihaknya memastikan hak para tersangka untuk mendapat pendampingan kuasa hukum selama menjalani proses hukum terpenuhi.
"Kami juga meminta agar polisi dalam pengejaran DPO dilakukan secara profesional dan terbuka sehingga penanganan kasus ini sesuai dengan standar hak asasi manusia," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait