DPR menggelar Sidang Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022). (Foto: Carlos Roy Fajarta).

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Pengesahan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022).

Pengesahan UU tersebut, sehingga menjadikan Barat Daya menjadi provinsi ke-38 di Indonesia. Sebelum pengesahan, Puan Maharani awalnya sempat memanggil Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolly Kurnia, namun belum hadir.

Pembacaan hasil Rapat Komisi II DPR soal RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya kemudian dibacakan oleh anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

Setelah membacakan laporannya, Guspardi Gaus kemudian kembali ke kursi anggota dewan. "Terima kasih kepada perwakilan Komisi II Bapak Guspardi Gaus. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Papua Barat Daya tersebut dapat disetujui? Setuju ya semua," ujar Puan.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network