Dominggus menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Jayawijaya. Selain menangkap para tersangka, polisi meenyita barang bukti berupa uang senilai Rp 4.213.000, enam dadu, dua pengalas dadu.
"Dua mangkok penutup dadu, satu meja dadu, dua kursi plastik, satu lembar spanduk yang bertuliskan mata dadu dan tiga ponsel," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan primer Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-(1), (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait