Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan saat ekspose kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Foto: Humas Polda Papua)

"Dengan gerak cepat, tim opsnal Rajawali Satuan Reskrim Polres Merauke menyelidiki kasus dan dengan bantuan masyarakat menangkap para pelaku sebanyak 3 orang, yakni SB, YW dan EK,” katanya.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang gagang hitam 68 cm dan 3 patahan kayu.

"Para pelaku saat ini kami tahan di rutan Polres Merauke guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

“Kasus ini akan dikembangkan unsur berencana atau tidak. Kalau berencana bisa diancam hukuman bisa seumur hidup,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network