"Dengan gerak cepat, tim opsnal Rajawali Satuan Reskrim Polres Merauke menyelidiki kasus dan dengan bantuan masyarakat menangkap para pelaku sebanyak 3 orang, yakni SB, YW dan EK,” katanya.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang gagang hitam 68 cm dan 3 patahan kayu.
"Para pelaku saat ini kami tahan di rutan Polres Merauke guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Kasus ini akan dikembangkan unsur berencana atau tidak. Kalau berencana bisa diancam hukuman bisa seumur hidup,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait