"Karena pelantikan penjabat gubernur merupakan simbol peresmian adanya pemerintahan de facto Provinsi," katanya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022). Dengan pengesahan ini, Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 Republik Indonesia.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait