Ketua Umum Pemuda Adat Papua Jan Christian Arebo dalam tayangan podcast yang dipandu Danlanud Silas Papare, Marsekal Pertama TNI Budhi Achmadi, Sabtu (19/12/2020). (Foto: Istimewa)

Namun, pemerintah juga diminta mengevaluasi Otsus Papua secara menyeluruh sehingga tujuannya bisa tercapai. Sejak 2001, Papua dan Papua Barat mendapatkan status daerah dengan otsus. Papua melalui Undang-Undang (UU) Nomor 21/2001 dan Papua Barat melalui UU Nomor 35 Tahun 2008.

"Papua sudah sah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, jadi tidak bisa dibangun opini seperti itu. Otsus hanya kebijakan yang diperluas itu anggarannya saja, sekarang dilakukan evaluasi," kata Jan Christian Arebo. 

Dia menambahkan, pemerintah pusat terus berkomitmen dalam melanjutkan pembangunan di Papua. Itu dapat dilihat dari upaya serius selama lima tahun terakhir dari semua sektor.

"Saya kira kebijakan yang dilakukan Presiden Joko Widodo sudah sangat luar biasa sekali, baik dari perhatian dan kunjungannya, sampai membangun infrastruktur dengan baik," kata Jan Christian Arebo.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network