Bejat, 8 Pemuda di Manokwari Perkosa Remaja Perempuan saat Pesta Miras

MANOKWARI, iNews.id - Polisi menangkap delapan pemuda yang diduga memerkosa remaja perempuan berusia 15 tahun. Pemerkosaan itu terjadi saat mereka tengah pesta minuman keras (miras).
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial MW (20), HL (19), GK (19), dan A (20).
Sementara empat lainnya berstatus masih di bawah umur yakni GW (15), MR (15), MP (15), dan JN (16). Mereka ditangkap pada Kamis (2/3/2023) setelah keluarga korban membuat laporan ke SPKT Polresta Manokwari dengan nomor LP/B/103/II/2023/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat.
Dari delapan orang pelaku itu, hanya empat pelaku dewasa yang langsung ditahan di Rutan Mapolresta Manokwari. Sedangkan empat pelaku di bawah umur berstatus wajib lapor.
"Empat tersangka dewasa langsung kami tahan, kemudian empat pelaku yang masih di bawah umur dikenai wajib lapor," kata Rivadin, Jumat (3/3/2023).
Dia mengatakan, Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Desember 2022 lalu. Saat itu, kedelapan tersangka sedang pesta miras.
Tersangka GW kemudian menghubungi korban untuk bergabung. Lalu salah satu tersangka menjemput korban.
Setelah korban tiba di lokasi, delapan tersangka memaksa korban untuk ikut menikmati minuman beralkohol hingga korban merasa pusing dan dibawa ke kamar.
Editor: Rizky Agustian