Cegah Kerugian Negara, KPK Kawal Evaluasi Izin Usaha Perkebunan Sawit di Papua Barat
“Kita menghargai proses hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, kita wajib menegakkan aturan termasuk kepatuhan pelaku usaha. Apalagi jika izin usaha perkebunan tersebut tidak memenuhi kewajibannya kepada negara dan bahkan mengancam kelestarian hutan Papua, wajib kita tertibkan” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, Yakob S Fonataba menuturkan, dari total 24 IUP Kelapa Sawit yang dievaluasi, 16 di antaranya telah dicabut izinnya karena tidak memenuhi syarat legalitas dan melakukan pelanggaran operasional.
“Kami merekomendasikan agar perusahaan tersebut dicabut izinnya karena secara eksplisit menyatakan tidak akan melanjutkan proses perolehan izin. Disamping itu, ada juga IUP yang sama sekali belum melakukan pembukaan lahan dan penanaman sawit” tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi