get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Bunuh Ayah dan Ibu Kandung di Ponorogo Lolos dari Jerat Hukum, kok Bisa?

Fakta-Fakta Kasus Mutilasi 4 Warga Papua Libatkan 6 Oknum TNI, Nomor 3 Motif Tak Diduga

Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:23:00 WIT
Fakta-Fakta Kasus Mutilasi 4 Warga Papua Libatkan 6 Oknum TNI, Nomor 3 Motif Tak Diduga
Ketiga tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi warga Nduga, Papua. (Foto : Antara)

5. Penangkapan tersangka

Penangkapan tersangka dilakukan pada sejumlah lokasi berbeda. Tersangka APL dan DU diamakan Sabtu (27/8/2022). Sementara tersangka RL diamankan pada Minggu (28/8/2022) pukul 10.00 WIT.

Saat ini para pelaku sudah diamankan anggota Polres Mimika dan untuk oknum anggota TNI sudah ditangani POM TNI.

6. Ancaman hukuman

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

Saat ini tim gabungan telah melakukan pencarian terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan Bid Labfor Polda Papua dan melakukan otopsi serta tes DNA terhadap para korban untuk mengetahui identitasnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut