Hakim Kabulkan Sebagian Eksepsi Johannes Rettob, Pendukung Plt Bupati Mimika Riuh
Kamis, 27 April 2023 - 18:34:00 WIT

Diakuinya, nanti dalam perlawanan akan diulas detail pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU. Tim juga menyebut Majelis Hakim keliru dalam putusan sela tersebut.
"Nanti dalam perlawanan akan kami ulasan pendapat kami, yang tentu atas pertimbangan Majelis Hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu," ucapnya.
Sementara sesuai prosedur, tim JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan Majelis Hakim. Itu artinya untuk kasus ini, batas pengajuan banding hingga Kamis (4/5/2023) mendatang.
Editor: Donald Karouw