Hakim PN Sorong Vonis Bebas 3 Warga Papua Terdakwa Kasus Makar
SORONG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus makar dalam sidang lanjutan, Rabu (3/2/2021). Ketiga terdakwa yakni Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior.
"Menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHP jo Pasal 87 KUHP," ujar Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara daring, Rabu (3/2/2021)
Selain vonis bebas, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan agar ketiga terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Sementara barang bukti berupa dokumen, baliho, peluru, bendera bintang kejora, atribut ikat kepala, seragam loreng, senjata rakitan, busur beserta anak panah dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis yang diterima ketiga terdakwa berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut ketiga terdakwa 2 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw