Hakim PN Sorong Vonis Bebas 3 Warga Papua Terdakwa Kasus Makar
Menanggapi vonis bebas tersebut, tim JPU terdiri atas Haris Suhud Tomia dan Elson Butarbutar menyatakan pikir-pikir.
"Masih pikir-pikir," kata mereka.
Sebelumnya, perwakilan keluarga terdakwa makar, Yohanes Assem menyampaikan keluarga akan menurunkan masa yang lebih banyak saat sidang pembacaan nota pembelaan, Senin (1/2/2021). Mereka menilai ketiga terdakwa bukanlah pelaku makar. Sebaliknya, pelaku yang sesungguhnya sampai saat ini masih berkeliaran di luar.
Terdakwa Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior menjalani sidang di PN Sorong lantaran dituding melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dakwaan jaksa melanggar pasal makar.
Editor: Donald Karouw