Jefri Wenda Dkk Dibebaskan Polresta Jayapura Ternyata karena Hal Ini

JAYAPURA, iNews.id - Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda dan enam rekannya dibebaskan Polresta Jayapura. Mereka dipulangkan karena hingga saat ini belum cukup bukti untuk memproses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas mengatakan,kendati belum cukup bukti, kasusnya akan tetap diproses polisi dengan melakukan penyelidikan. Bila ditemukan bukti yang dirasa cukup, kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan.
"Kasus ini tetap dilakukan penyelidikan dan bila ditemukan bukti yang lebih kuat kasus tersebut akan dilanjutkan ke penyidikan agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya, Kamis (12/5/2022).
Menurutnya, awalnya empat orang yang dipulangkan Rabu (11/5/2022) pukul 03.00 WIT. Mereka yakni berinisial NI, MM, AD dan IK.
"Kemudian menyusul sore harinya tiga orang, termasuk Jubir PRP Jefri Wenda," kata Urbinas.
Diketahui, ketujuh orang ini diamankan dari kawasan Perumnas IV Padang Bulan terkait unggahan ajakan maupun hasutan untuk melakukan aksi demo 10 Mei 2022, Selasa (10/5/2022).
Aksi demo penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) ini digagalkan aparat keamanan karena mereka tidak mengantongi izin dari Polresta Jayapura Kota.
Sebanyak 1.181 personel TNI dan Polri disiagakan untuk membubarkan kelompok pendemo yang tersebar di sejumlah titik di Distrik Abepura dan Distrik Heram, Kota Jayapura.
Editor: Donald Karouw