get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua 

Kasus 2 Pemuda di Jayapura Bakar Bendera Merah Putih Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 29 Maret 2021 - 14:00:00 WIT
Kasus 2 Pemuda di Jayapura Bakar Bendera Merah Putih Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bendera Merah Putih Berkibar di Asmat, Papua. (Foto:Istimewa)

Aksi pelaku ini telah melanggar Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ada sanksi pidana terhadap para pelaku paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu mereka juga dijerat Undang-Undang ITE lantaran dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan sanksi pidana paling lama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut