Kasus Tewasnya Bripda Diego Rumaropen, Danki Brimob Wamena Direkomendasikan Dipecat
JAYAPURA, iNews.id - Mantan Komandan Kompi (Danki) D Brimob Wamena berinisial AKP R direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Rekomendasi pemecatan ini berdasarkan hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
AKP R merupakan atasan Bripda Diego Rumaropen. Dia yang mengajak almarhum ke lokasi kejadian untuk menembak sapi, namun saat itu korban diserang KKB hingga tewas di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (18/6/2022). Selain itu, para pelaku juga mengambil dua pucuk senjata api organik Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ini dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika dan anggota Kompol Hermanto. Sidang dihadiri perwakilan keluarga korban almarhum Bripda Diego Rumaropen bertempat di ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa (2/8/2022).
Gustav menjelaskan, berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, AKP R telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan putusan sanksi berupa rekomemdasi PTDH.
Menurutnya, AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang/dirampas OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ujarnya, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut, pemberian keputusan rekomendasi PTDH ini sebagai bukti Polda Papua sangat tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran.
"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," katanya.
Editor: Donald Karouw