Kasus Tewasnya Bripda Diego Rumaropen, Danki Brimob Wamena Direkomendasikan Dipecat
Dia menambahkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding.
"Namun nantinya kami akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak," ucapnya.
Adapun perangkat sidang komisi kode etik profesi Polri lainnya, di antaranya penuntut Aipda Zahar Budianto, Sekertaris Bripka Yudi Cahyono, pendamping AKP Klemens Titirlolobi dan Ipda Lukman Naing.
Sementara, penasihat hukum keluarga almarhum Bripda Diego Rumaropen, Latifah Anum Siregar mengaku sangat mengapresiasi keputusan Komisi Kode Etik Polda Papua yang telah memutuskan rekomendasi PTDH terhadap AKP R.
"Kami mewakili keluarga selaku pengacara dari koalisi pengacara pendampingan korban, pertama kami mengapresiasi keputusan sidang Komisi Kode etik profesi Kepolisian tadi yang memutus hukuman maksimal PTDH," kata Anum.
Namun perlu diingat, proses pidana AKP R bukan hanya hilangnya dua pucuk senjata api yang dibawa KKB, tetapi ada hilangnya nyawa Bripda Diego Rumaropen.
"Sejauh ini polisi cenderung fokus pada hilangnya dua pucuk senjata, tetapi terkait dengan hilangnya nyawa belum ada tindak lanjut. Dari sidang tadi terlapor tidak melihat pelaku pembunuhan Bripda Diego sehingga belum diketahui siapa pelakunya. Orang-orang yang bersama dia saat kejadian adalah yang bertanggung jawab, terlebih almarhum Diego ke lokasi tidak atas keinginann dia, namun diperintah," katanya.
Editor: Donald Karouw