get app
inews
Aa Text
Read Next : Marthinus DPO Korupsi di Teluk Bintuni Ditangkap Kejati Papua Barat di Makassar

Kejati Papua Barat Klaim Selamatkan Rp115 Miliar Uang Negara Sepanjang 2022

Kamis, 22 Desember 2022 - 19:10:00 WIT
Kejati Papua Barat Klaim Selamatkan Rp115 Miliar Uang Negara Sepanjang 2022
Kejati Papua Barat mengeklaim telah menyelamatkan uang negara Rp115 miliar sejak Januari hingga Desember 2022. (Foto: Antara)

MANOKWARI, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyelamatkan Rp115 miliar uang negara sepanjang Januari hingga Desember 2022. Jumlah tersebut berasal dari kasus korupsi dan perdata.

"Total Rp115,39 miliar keuangan negara berhasil diselamatkan, yakni pidana korupsi sebesar Rp965 juta dan perdata sebesar Rp114,43 miliar," ujar Kepala Kejati Papua Barat Juniman Hutagaol dalam konferensi pers, Kamis (22/12/2022).

Juniman menyebutkan, pada bidang pidana khusus (pidsus), penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2022 berjalan cukup maksimal.

"Sepanjang 2022 bidang pidsus pada tahap penyidikan menyelesaikan lima dari 20 perkara (25 persen), pra penuntutan menyelesaikan 12 dari 18 perkara (66 persen), penuntutan menyelesaikan sembilan dari 14 perkara (64,2 persen), dan pada tahap eksekusi terpidana menyelesaikan 28 dari 34 perkara (82 persen)," ujar dia.

Selanjutnya, pada bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) sepanjang 2022, Kejati Papua Barat menyelesaikan 18 perkara terdiri dari enam perkara perdata, dan 12 pelayanan hukum melalui pos pelayanan hukum (PPH).

"Enam perkara perdata, di antaranya satu perdata litigasi, satu perdata non litigasi, dua pertimbangan hukum, dua bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Sementara 12 perkara pelayanan hukum dalam bentuk konsultasi hukum dan pelayanan masyarakat," ujar Juniman Hutagaol.

Lebih lanjut, Juniman menyebutkan penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata senilai Rp114,43 miliar sepanjang 2022 berdasarkan hasil penyitaan aset oleh Kejati dan tiga kejari jajaran.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut