get app
inews
Aa Text
Read Next : Demul Ternyata Sudah Pecat 20 ASN di Jabar, Kenapa?

Kembali Diaktifkan, 3 Anggota KPU Papua Langsung Fokus ke Pilkada Boven Digoel

Kamis, 15 Juli 2021 - 17:37:00 WIT
Kembali Diaktifkan, 3 Anggota KPU Papua Langsung Fokus ke Pilkada Boven Digoel
Ketua KPU Papua Adam Arisoy. (Foto: MNC Portal/Omega B)

Dengan formasi saat ini, lanjut Adam, KPU Papua akan konsentrasikan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Boven Digoel termasuk mengisi kekosongan sejumlah KPU kabupaten.

"Tanggal 16 kita akan ke Boven Digoel untuk pengambil alihan kewenangan PSU di sana," kata Adam.

Ketua KPU Ilham Saputra yang dikonfirmasi mengaku, KPU tetap menjalankan putusan PUTN yang memenangkan gugatan empat orang anggota KPU Provinsi Papua.

“Pada prinsipnya kami menjalankan putusan PTUN,“ kata Ilham.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mantan empat anggota KPU Provinsi Papua terhadap KPU. Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan SK KP tentang pemberhentian tetap Ketua merangkap anggota dan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018-2023 tanggal 8 Maret 2021, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan pemohon masing-masing, Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, Antonius Letsoin dan Zufri Abubakar dikabulkan secara keseluruhan,” kata Kuasa Hukum pemohon, Pieter Ell membaca amar putusan majelis hakim PTUN yang dibacakan, 22 Juni lalu. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut