get app
inews
Aa Text
Read Next : Konflik Warga Kwamki Narama di Mimika Papua Tengah, Sudah 11 Orang Tewas

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:02:00 WIT
Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice
Kapolda Papua Tengah Kombes Pol Jeremias Rontini memimpin pembebasan 11 tahanan konflik Kwamki Narama dalam skema restorative justice di Mapolres Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA, iNews.id - Kapolda Papua Tengah Kombes Pol Jeremias Rontini memimpin langsung pelaksanaan restorative justice sekaligus pembebasan 11 tahanan terkait konflik di Kwamki Narama. Kegiatan berlangsung di Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Kamis (26/2/2026).

Sebanyak 11 tahanan yang dibebaskan terdiri atas 10 orang dari kelompok Dang dan 1 orang dari kelompok Newegalen. Pembebasan dilakukan sebagai langkah menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kwamki Narama.

Kapolda menyampaikan rasa bangga sekaligus prihatin atas konflik yang kembali terjadi di wilayah tersebut. Dia menegaskan masyarakat Papua memiliki hak untuk hidup damai tanpa harus terlibat dalam konflik berkepanjangan.

Kapolda menjelaskan keputusan restorative justice diambil dengan mempertimbangkan situasi kamtibmas. Namun dia juga mengingatkan, jika kembali terjadi kericuhan, aparat akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, dia menyampaikan komitmen untuk membangun Kwamki Narama bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, termasuk mendorong program sosial seperti makan bergizi gratis (MBG) bagi anak-anak guna menciptakan generasi yang sehat dan damai.

Wakil Bupati Mimika menyebut pembebasan ini sebagai momentum penting untuk menciptakan perdamaian. Dia berharap para mantan tahanan dapat menjadi “duta damai” dan membawa pesan persatuan di Kwamki Narama.

Senada, Wakil Bupati Puncak menekankan pentingnya menjaga keamanan dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kegiatan ditutup dengan penyerahan administrasi secara simbolis kepada perwakilan keluarga serta sesi jumpa pers dalam situasi aman dan kondusif.

Adapun 11 orang yang dibebaskan yakni Petrus Katagame, Yuliame Yolemal, Penius Yolemal, Julinus Wandik, Maredy Yolemal, Epan Yolemal, Detiau Dang, Jalminus Dang, Nagatione Mom, Erianus Katagame, dan Dartinus Newegalen.

Pembebasan ini diharapkan menjadi langkah awal rekonsiliasi dan membuka ruang dialog antara tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, serta aparat keamanan demi menjaga stabilitas di Kwamki Narama.

Diketahui, kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Papua Tengah dan Polres Mimika, termasuk Dansat Brimob III, Dirintelkam, Dirreskrimum, Kabid Dokkes, Kapolres Mimika beserta jajaran, serta Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dan Wakil Bupati Puncak Naftali Hagabal.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut