get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Dius Enumbi Tersangka Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

Sabtu, 22 November 2025 - 10:16:00 WIT
KPK Panggil Dius Enumbi Tersangka Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
Ilustrasi KPK memanggil Dius Enumbi terkait kasus korupsi dana operasional Gubernur Papua. (Foto: ist)

Seluruh saksi disebut memiliki keterkaitan dengan alur pengelolaan hingga penggunaan anggaran penunjang operasional pada periode 2020–2022.

Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Papua tahun 2020–2022. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. Kerugian muncul akibat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

"Perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun yang dilakukan oleh tersangka DE selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," kata Budi Prasetyo di kantornya, Rabu (11/6/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dius Enumbi sebagai tersangka tunggal. Dia diduga memiliki peran langsung dalam pengelolaan dana operasional yang disinyalir tidak sesuai prosedur.

Eks Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya turut disebut berperan dalam penyalahgunaan anggaran tersebut. Namun, status hukumnya gugur lantaran dia telah meninggal dunia sebelum proses penyidikan selesai.

Pemanggilan Dius Enumbi terkait korupsi dana operasional Gubernur Papua menjadi langkah penting dalam mengungkap aliran dana Rp1,2 triliun yang diduga disalahgunakan. KPK memastikan pemeriksaan saksi dilakukan bertahap untuk memperkuat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut