KSP: Penyebutan KKB sebagai Teroris Sudah Berdasarkan Pertimbangan Matang
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Terkait hal ini, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, keputusan penyebutan tersebut telah dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
“Penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris diambil dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan masukan dan analisis dari berbagai pihak. Baik di dalam maupun di luar pemerintah,” katanya di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Selain itu, keputusan tersebut juga didasarkan pada fakta-fakta adanya tindakan kekerasan secara brutal dan masif di Provinsi Papua selama beberapa waktu terakhir. Utamanya yang menyasar masyarakat sipil, termasuk pelajar, guru, tokoh adat dan aparat yang dilakukan KKB.
Dia mengatakan, sebagaimana laporan Bupati Kabupaten Puncak Willem Wandik, secara beruntun KKB melakukan serangkaian kekerasan sejak awal tahun ini. Di antaranya pembunuhan tukang ojek di Kampung Ilambet, Ilaga tanggal 9 Februari 2021.
“Pembacokan perempuan di Kampung Juguloma, Beoga tanggal 18 Februari 2021. Kontak tembak antara Paskhas dengan KKB di Bandara Amingganu tanggal 19 februari 2021. Pembunuhan 2 orang guru SD dan SMP di Kampung Juguloma pada tanggal 8 dan 9 April 2021. Pembakaran helikopter milik PT Arsa Air di Bandara Aminggaru, Ilaga tanggal 11 April 2021,” ujarnya menguraikan.
Kemudian pembakaran rumah Kepala Sekolah SMP dan anggota DPRD di Kampung Juguloma, Beoga tanggal 13 April 2021. Lalu pembunuhan tukang ojek di Kampung Eromaga, Distrik Omukia tanggal 14 April 2021. Pembunuhan pelajar SMAN 1 Ilaga di Kampung Ulomi tanggal 15 April 2021
“Pembakaran rumah Kepala Suku dan guru di Kampung Dambet, Beoga tanggal 17 April 2021. Penembakan Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugrahadi Kampung Dambet, Beoga tanggal 25 April 2021,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw