KSP: Penyebutan KKB sebagai Teroris Sudah Berdasarkan Pertimbangan Matang
                
            
                
                                    Lebih lanjut, dia menyebut dari data Gugus Tugas Papua PPKK Fisipol UGM menyebutkan, selama 10 tahun terakhir sejak 2010 sampai 2020, pelaku kekerasan di Papua paling banyak dari KKB. Terdapat kekerasan KKB sebanyak 118 kasus, dibandingkan TNI 15 kasus dan Polri 13 kasus.
“Berdasarkan hasil riset yang sama, mereka yang menjadi korban meninggal dari tindak kekerasan yang terjadi dari total 356 orang yakni masyarakat sipil serta TNI dan Polri sebanyak 93 persen. Sisanya sebanyak 7 persen anggota KKB,” tuturnya.
                                    Jaleswari juga mengatakan, penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris juga dimaksudkan untuk mengefektifkan tindakan penegakan hukum oleh pemerintah.
“Pemerintah akan memastikan tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan aparat penegak hukum tidak akan eksesif yang bisa berdampak negatif pada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pemerintah sedang menyiapkan kerangka operasi yang komprehensif, memperhatikan secara ketat prinsip-prinsip HAM. Kepentingan yang utama yaitu memulihkan keamanan dan menghentikan teror yang meningkat dan berlanjut di masyarakat akhir-akhir ini. Di samping itu, tetap mengedepankan penyelesaian persoalan Provinsi Papua dengan pendekatan kesejahteraan.
“Kami mengharapkan agar organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan gereja tidak khawatir dan tetap beraktivitas seperti biasa dalam melakukan kerja-kerja pengabdian masyarakat sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Serta turut bekerja sama dalam melakukan pemantauan agar kegiatan penegakan hukum sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM, sehingga harapan kita menciptakan Provinsi Papua yang damai dan sejahtera bisa terwujud,” kata Jaleswari.
Editor: Donald Karouw