Pemkot Jayapura Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 21 Hari

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Kota Jayapura menetapkan status tanggap darurat untuk penanganan bencana gempa bumi. Status ini ditetapkan selama 21 hari ke depan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi mengatakan, penetapan ini setelah pemkot menggelar rapat dengan unsur Forkopimda, Kamis (9/2/2023) malam. Rapat tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 jam.
"Pemerintah Kota Jayapura menetapkan status tanggap darurat selama 21 hari ke depan, terhitung mulai hari ini 9 Februari," ujarnya, Kamis (9/2/2023) malam.
Selama masa tanggap darurat, Pemkot Jayapura akan fokus mendata kerusakan dan memperbaiki sejumlah fasilitas pemerintah yang rusak. Seperti kantor wali kota, rumah sakit, Kantor Majelis Rakyat Papua hingga rumah warga yang terdampak gempa.
Selain itu, pemkot juga mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah pada Jumat (10/2/2023). Semua tingkatan sekolah baru akan kembali masuk pada Senin (13/2/2023), namun semuanya diatur masing-masing kepala sekolah.
"Kami liburkan karena besok Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura juga untuk data kerusakan di sekolah," katanya.
Editor: Donald Karouw