get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangun Lapangan Multifungsi, Legislator Perindo Fasilitasi Warga Mimika Berkegiatan Olahraga

Pemkot Jayapura Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 21 Hari

Jumat, 10 Februari 2023 - 08:15:00 WIT
Pemkot Jayapura Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 21 Hari
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi. (ANTARA/Humas Pemkot Jayapura)

Sementara untuk Aparatur Sipil Nagara (ASN) di lingkungan Kota Jayapura, yang boleh masuk kantor hanya pejabat eselon II, sekretaris, kepala bidang dan para staf kunci serta bendahara.

"Karena Dinas PUPR akan melakukan pendataan terhadap bangunan kantor wali kota yang mengalami kerusakan pascaterjadi gempa," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut