Pentolan KKB Yahukimo Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara

JAYAPURA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Wamena Kelas IIA, Kabupaten Jayawijaya membacakan putusan terdakwa atas nama Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka. Pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Yahukimo itu divonis 13 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan, Rabu (7/2/2024). Dalam putusan tersebut, Penihas Heluka dinilai terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.
Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno mengatakan, kasus ini mencuat pada 4 November 2022, ketika Penihas Heluka terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda.
Dia mengungkapkan, Penihas Heluka merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak ditangkap pada 19 Mei 2023 di Kota Jayapura. Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi-Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.
Editor: Kurnia Illahi